JAKARTA- Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi menjelaskan kronologi tersangka Edi Warman alias Ayah Ndut yang melakukan pemerkosaan keponakannya sendiri yang masih berumur 9 tahun. Dia memperkosa korban di dalam kamarnya.
Kompol Beddy menjelaskan, pemerkosaan itu dilakukan pada Senin 3 Januari 2022 sekira pukul 13.00 WIB di kamar pelaku.
"Menurut korban kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 3 Januari 2021 sekitar jam 13.00 WIB di kamar tempat tinggal pelaku," kata Kompol Beddy dalam keterangan tertulis, Minggu (9/1/2022).
Setelah diperkosa oleh pamannya sendiri dia kemudian pulang dan menangis kepada ibunya. Ibu kandung korban Nurdjanah mendapati anaknya menangis dan curiga pada Kamis, 06 Januari 2022, sekitar jam 13.00 wib melapor ke Polsek Setiabudi. Laporan masuk dengan Nomor Laporan: LP/08/K/I/2022/Sek Budi.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan melakukan visum seksual terhadap korban anak serta mencari dan mengumpulkan barang bukti. Kepolisian melakukan penangkapan.