Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Guru Pesantren Cabuli 3 Santriwati, Modusnya Ajarkan Tenaga Dalam

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Minggu, 09 Januari 2022 |00:03 WIB
Guru Pesantren Cabuli 3 Santriwati, Modusnya Ajarkan Tenaga Dalam
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Setelah geger peristiwa pencabulan belasan santriwati oleh oknum guru pesantren, Herry Wirawan, kasus pencabulan kembali terjadi di Jawa Barat.

Kali ini, tindak pidana asusila tersebut terjadi di salah satu pondok pesantren di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung dimana korbannya merupakan santriwati di bawah umur.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, sedikitnya tiga santriwati sudah melapor menjadi korban aksi bejat guru cabul itu. Menurut Tompo, peristiwa itu berlangsung sejak 2019 hingga 2021, namun baru dilaporkan 1 Januari 2022 lalu.

"Jadi ini kasus sudah cukup lama kejadiannya, tapi baru dilaporkan. Kejadian tahun 2019 sampai 2021 dan dilaporkan salah satu korban, berkembang menjadi tiga korban," ungkap Tompo saat dikonfirmasi, Sabtu (8/1/2022).

Tompo melanjutkan, tindak pidana pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh salah satu pengajar pondok pesantren berinisial H. Berdasarkan pemeriksaan awal, para korban awalnya diajarkan tenaga dalam.

"Yang melaporkan ini saudari R. Modusnya memanggil korban untuk diajari tenaga dalam. Namun, saat di dalam kamar, korban dipijat punggungnya hingga tidak sadarkan diri, kemudian pelaku mencabuli korban," ungkapnya.

Namun, kata Tompo, hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polresta Bandung. Meski belum ada penetapan tersangka, namun sejumlah saksi telah diperiksa.

"Kasus ini sudah ditangani penyidik. Saksi ini ada saksi korban dan pelapor juga, total ada delapan," sebutnya.

Disinggung kemungkinan adanya korban lain, Tompo belum bisa memastikan hal tersebut. Pasalnya, kata Tompo, belum ada korban lain yang melapor.

"Tapi, kita tetap membuka pengembangan penyelidikan. Kalau ada korban lain, penyidik akan melakukan proses pada korban lain, tapi sampai sekarang belum ada laporan atas kasus tersebut," tandasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement