Tim Resmob Polres Kotamobagu kemudian pada Rabu sore menuju Gorontalo dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk menangkap pelaku di rumahnya.
Dalam penangkapan tersebut, tim turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, dua buah handphone, dua buah kartu ATM BRI, dua buah buku rekening BRI, dua lembar slip transaksi BRI masing-masing atas nama korban dan pelaku, serta hasil rekaman CCTV.
“Pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.