LUBUKLINGGAU - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel saat ini tengah menangani kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan Brigpol SJ (33).
Dan guna mudahkan proses pelanggaran disiplin, Brigpol SJ pun saat ini sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Muratara.
Baca juga: Heboh! Istri Gerebek Suami Oknum Polisi Bareng Pelakor, Jadi Tontonan Warga
Plt Kapolres Muratara, AKBP Andi Baso, melalui Kanit Paminal Aipda Manik saat dikonfirmasi membenarkan yang bersangkutan saat ini sedang ditahan di Mapolres Muratara.
"Benar kini yang bersangkutan sudah kita tahan dan pasutri ini sedang sidang perceraian beberapa hari yang lalu, Dan tidak ada jalan untuk rujuk," kata Aipda Manik kepada wartawan saat dikonfirmasi, Minggu (9/1/2022).
Baca juga: Daftar Negara yang Warganya Paling Sering Selingkuh, Mana Saja?
Dijelaskan Manik, perkara ini akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk sementara Brigpol SJ ditahan karena pelanggaran disiplin, dan mengenai pelanggaran kode etik, perkaranya saat ini sedang diteliti. Dan telah dilakukan penahanan sementara.
Sedangkan disampaikan oleh Manik, untuk perempuan yang ikut diamankan ke Mapolres Muratara, itu bukan kewenangan Polres Muratara. Dan kejadian berada di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.
"Kita tidak ada kewenangan untuk menahan selingkuhannya, bisa nanti jadi penyalahgunaan wewenang," tegasnya.