Ditambahkan Manik, karena kasus tersebut delik aduan pidana, seharusnya Satreskrim Polres Lubuklinggau yang harus menentukan dapat tidaknya dilakukan proses.
Kalau Propam Polres Muratara saat ini hanya memproses pelanggaran disiplin saja. Dan untuk penanganan pidana apabila unsur unsur perkara terpenuhi kembali ke propesional Sat Reskrim Lubuklinggau.
"Mohon klarifikasi dengan penyidik Polres lubuk Linggau ya tentang locus delecti nya,"pungkasnya.
(Awaludin)