JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai sejumlah bukti-bukti dugaan suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) sejak lama. Pemilik nama panggilan Bang Pepen tersebut sudah diintai KPK dan dikumpulkan bukti-bukti dugaan suapnya sejak 2021.
"Penyelidikan (Rahmat Effendi) dimulai dari 2021," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (10/1/2022).
(Baca juga: Bang Pepen, Mantan Sopir Bus dan Orang Nomor Satu di Bekasi yang Tersandung Korupsi)
Lebih lanjut, Ghufron mempersilakan pihak-pihak yang tidak sepakat dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) serta penetapan tersangka Rahmat Effendi untuk menempuh jalur hukum praperadilan. Termasuk pihak keluarga Rahmat Effendi. KPK siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
(Baca juga: Terjaring OTT KPK, Ini Profil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi)
"Kami mempersilahkan dan menghormati kepada yang bersangkutan atau keluarga untuk melakukan pembelaan sesuai koridor hukum sebagai hak tersangka," beber Ghufron.
"Rakyat Indonesia sudah sangat memahami bahwa mempolitisasi penegakan hukum oleh KPK selama ini sudah kerap terjadi, toh di pengadilan terbukti kebenaran tindakan KPK," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, tim penindakan KPK menggelar OTT di daerah Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta, pada Rabu, 5 Januari 2022. Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan sebanyak 14 orang, yang salah satunya adalah Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.