JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ferdinand Hutahaean dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
(Baca juga: Ferdinand Hutahaean Mualaf, Ini Reaksi Mengejutkan Menag Gus Yaqut)
"Tadi malam pada pukul 10.30 sampai dengan 21.30 saudara FH sudah diperiksa dan dijadwalkan untuk diperiksa kembali," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).
Dijelaskan Hendra, Ferdinand seharusnya masih dilakukan pemeriksaan pada kemarin malam. Namun, penyidik memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk waktu istirahat, sehingga hal itu dilanjutkan pada hari ini.
(Baca juga: Perjalanan Kasus Ferdinand Hutahaean: Ujaran Kebencian Berujung Jeruji Besi)
Dia menambahkan, penyidik masih membutuhkan keterangan dari Ferdinand Hutahaean terkait dengan perkara yang menjeratnya.
"Karena masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang belum tersampaikan nanti malam dan yang bersangkutan untuk meminta istirahat terlebih dulu," ujar Hendra.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka ujaran kebencian. Ia juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.