World Federation of Societies of Biological Psychiatry menyarankan upaya hukum kebiri tidak hanya dilakukan secara farmakologi karena melibatkan obat, namun yang tidak dapat ditinggalkan adalah edukasi dan konseling oleh psikiatri sebagai upaya mengembalikan para pelaku hukum kebiri ke tengah masyarakat mengingat efek dari obat-obat ini dapat saja reversible setelah obat dihentikan pemberiannya kepada pelaku (Thibaut dkk, 2010).
Artinya pelaku dapat kembali memiliki hasrat seksual yang harapannya dapat dikendalikan setelah menjalani hukum kebiri kimia selama masa waktu tertentu sesuai penilaian para klinisi.
Sesuai dalam PP No 70 tahun 2020, yang akan diterapkan di Indonesia, kebiri kimia dilakukan selama jangka waktu 2 tahun dan diikuti upaya rehabilitasi jika sudah 2 tahun. Rehabiltasi yang dilakukan untuk pelaku antara lain rehabilitasi psikiatrik, social dan medic (PP 70 tahun 2020, pasal 18
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.