MATARAM - Kepolisian Resor Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang duda berinisial MR yang diduga menyetubuhi anak gadis hingga kondisi hamil.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa, Inspektur Polisi Satu Ivan Roland Cristofel mengonfirmasi kasus tersebut berdasarkan adanya laporan pihak keluarga korban.
"Dari tindak lanjut laporan, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan MR sebagai tersangka," kata Ivan.
Baca juga: Herry Wirawan Hadir di Persidangan Hadapi Tuntutan Jaksa, Ini Tampangnya!
Dalam proses penyidikannya, Ivan mengatakan bahwa penyidik berhasil mengungkap modus MR menyetubuhi korban yang masih berusia 15 tahun tersebut.
"Dalam menjalankan aksinya, MR mengancam korban akan menyebarkan foto 'syur'-nya. Tetapi belum diketahui dengan pasti apakah MR memiliki foto syur itu," ujar dia.
Baca juga: Lontarkan Kalimat Seksual ke Bocah 8 Tahun, Wanita Ini Jadi Buronan Polisi