Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nafsu Birahi Merongrong, Duda Kesepian Lecehkan Gadis hingga Hamil

Antara , Jurnalis-Rabu, 12 Januari 2022 |23:02 WIB
 Nafsu Birahi Merongrong, Duda Kesepian Lecehkan Gadis hingga Hamil
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Sebagai tersangka, MR disangkakan pidana Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sanksi pidana dalam sangkaan tersebut, berupa penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement