Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pencuri Besi Barier Pedestrian di Menteng Ditangkap Polisi

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Kamis, 13 Januari 2022 |01:00 WIB
Pencuri Besi Barier Pedestrian di Menteng Ditangkap Polisi
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Menurut Alvin, pelaku mengakui bahwa ini adalah kali kedua ia beraksi. Namun, saat hendak dijual pelaku menemukan kendala.

"Dan barang-barang hasil curiannya pun belum sempat ia jual karena terdapat logo Pemprov DKI yang tidak akan mau diterima oleh pengepul besi tua," sambungnya.

Baca Juga:  Parah! Lampu Lalu Lintas di 2 titik di Yogyakarta Hilang Dicuri

Penyidik akan mendalami motif pelaku dan siapa saja yang terlibat dalam aksi ini. Pelaku akan dijerat Pasal 363 Subsider 362 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman 5 tahun kurungan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement