Menurut Alvin, pelaku mengakui bahwa ini adalah kali kedua ia beraksi. Namun, saat hendak dijual pelaku menemukan kendala.
"Dan barang-barang hasil curiannya pun belum sempat ia jual karena terdapat logo Pemprov DKI yang tidak akan mau diterima oleh pengepul besi tua," sambungnya.
Baca Juga: Parah! Lampu Lalu Lintas di 2 titik di Yogyakarta Hilang Dicuri
Penyidik akan mendalami motif pelaku dan siapa saja yang terlibat dalam aksi ini. Pelaku akan dijerat Pasal 363 Subsider 362 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman 5 tahun kurungan.
(Arief Setyadi )