Sebagaimana PP No.94 tentang Disiplin PNS mengatur sejumlah sanksi disiplin bagi ASN. Diantaranya sebagai berikut:
1. Jenis Hukuman Disiplin Ringan:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Jenis Hukuman Disiplin Sedang:
a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan
b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan
c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan
3. Jenis Hukuman Disiplin Berat:
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.