Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gubernur Sugianto Sabran Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Terintegrasi di Provinsi Kalteng

Agustina Wulandari , Jurnalis-Senin, 17 Januari 2022 |12:11 WIB
Gubernur Sugianto Sabran Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Terintegrasi di Provinsi Kalteng
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. (Foto: Dok.Pemprov Kalteng)
A
A
A

Menindaklanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batu bara yang tidak produktif dan tidak aktif, Gubernur Sugianto Sabran langsung membentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha dari beberapa Perangkat Daerah di Pemprov Kalteng.

Setidaknya 20 Perangkat Daerah di bawah kendali langsung Gubernur Sugianto Sabran untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para Pelaku Usaha yang dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi.

Dalam implementasinya Tim ini juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemui pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah saya pastikan akan mengambil tindakan tegas merekomendasikan untuk pencabutan jika masih di temukan praktik usaha yang tidak mengikuti aturan yang sudah bersifat final dan mengikat,” ujar Sugianto dalam rapat terbatas bersama jajaran Kepala Perangkat Daerah lingkup Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa (11/01/22).

Baca Juga: 19 Izin Tambang Resmi Dicabut, Bahlil: Jangan Berpikir Pengusaha Bisa Kendalikan Pemerintah

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement