Pemprov Kalteng terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan perizinan berusaha yang transparan dan akuntabel, namun apabila terdapat perizinan yang tidak sesuai peruntukannya akan direkomendasikan untuk dicabut. Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor Sk.01/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan dan telah dikompilasikan dengan data DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah, pada 2015-2021 terdapat 9 perusahaan sektor kehutanan yang dicabut izin konsesi kawasan hutannya dengan total mencapai 137.805 hektare.
Kemudian untuk 2022 terdapat 50 perusahaan yang terdiri atas dua perusahaan sektor kehutanan, 39 sektor perkebunan dan 9 sektor pertambangan dengan luas mencapai 404.380,73 hektare. Selain perusahaan yang dicabut izin konsesi kehutanannya, terdapat 20 perusahan sektor 3P yang dilakukan evaluasi terhadap izin PBPH-HT (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-hutan Tanaman), IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), PKH (Pelepasan Kawasan Hutan) dan Izin Prinsip.
Jumlah perusahaan yang dicabut dan dievaluasi izin konsesi hutan di wilayah Kalimantan Tengah cukup besar, hal ini menjadi perhatian Tim Pengawasan Perizinan Berusaha yang dibentuk untuk melakukan pengawasan rutin maupun insidentil melalui analisa dan verifikasi data, kemudian dilanjutkan inspeksi lapangan untuk melakukan penilaian meliputi kepatuhan administrasi dan teknis.
“”Pembentukan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha ini bukan untuk menghambat investasi, justru memberikan kepastian berusaha dan turut serta mengawal kebijakan Bapak Presiden dalam rangka menciptakan tata kelola perizinan yang lebih baik,” tutur Sugianto.