Selain itu, kata dia, kebijakan pencabutan larangan ini dapat menjaga hubungan baik Indonesia dengan negara lainnya.
Sebagai informasi, pencabutan larangan masuk bagi WNA dari 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Keputusan ini diambil karena varian Omicron sudah meluas ke 150 dari 195 negara di dunia per 10 Januari 2022. Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka dinilai akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.