Rony menjelaskan, permohonan itu diserahkan ke penyidik untuk sebagai pertimbangan agar penangguhan penahanan terhadap kliennya dapat dikabulkan.
"Kami serahkan kepada penyidik Bareskrim untuk mempertimbangkan hal-hal yang kami ajukan. Kiranya nanti bisa menerima dari penangguhan penahanan tersebut," ujar Rony.
Baca juga: Diperiksa Rutin, Polri Pastikan Ferdinand Hutahaean Sehat
Adapun, kata Rony, pertimbangan penangguhan penahanan itu mulai dari permasalahan kesehatan hingga alasan faktor keluarga.