Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Korupsi Dana Asabri Heru Hidayat Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 18 Januari 2022 |06:36 WIB
 Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Korupsi Dana Asabri Heru Hidayat Hadapi Sidang Putusan Hari Ini
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Sejahtera, Heru Hidayat, hari ini, Selasa (18/1/2022). Heru bakal divonis terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.

 

Menilik website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang putusan untuk Heru Hidayat rencananya digelar pada Selasa (18/1/2022), sekira pukul 10.00 WIB. Sidang bakal dilangsungkan di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Hakim Diprediksi Bakal Tolak Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri

Diketahui sebelumnya, terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Heru Hidayat selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Sejahtera diyakini terbukti melakukan korupsi dana PT Asabri yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun.

Selain hukuman mati, Heru Hidayat juga dituntut oleh tim jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12,643 triliun. Heru Hidayat dituntut untuk membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

Baca juga: Terlibat Korupsi Dana Asabri, Dua Bos Perusahaan Swasta Divonis 13 dan 10 Tahun Penjara

 

Jika dalam waktu yang ditentukan tersebut Heru Hidayat tak juga membayar, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement