BENGKULU - Tersangka dugaan rudapaksa berinisial MM (22) menjalani ijab kabul di Mushola Miftahul Jannah Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, Selasa (18/1/2022).
Dalam prosesi itu, tersangka memberikan uang mahar kepada mempelai perempuan sebesar Rp10 ribu. Mempelai perempuan itu tidak lain korban tersangka MM.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno mengatakan, akad nikah kedua mempelai dihadiri perwakilan dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, orangtua/wali, saksi dan dari pihak keluarga kedua mempelai.
Baca juga:Â Kenalan di Medsos, Gadis Ini Nyaris Dirudapaksa Pria di Sukabumi
''Iya, dia (memperlai perempuan) korban yang dilaporkan orangtuanya sehingga diproses,'' kata Sudarno, saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).
Sebelum melangsungkan akad nikah, lanjut Sudarno, pihak keluarga mempelai pria dan perempuan telah mengajukan permohonan untuk melangsungkan ijab dan qabul. Polres Mukomuko memberikan izin dan fasilitas terhadap tersangka untuk melangsungkan akad nikah tersebut di Mushola Polres Mukomuko.