Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Ternyata Belum Terima Permohonan Penangguhan Ferdinand Hutahaean

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 19 Januari 2022 |18:33 WIB
Bareskrim Ternyata Belum Terima Permohonan Penangguhan Ferdinand Hutahaean
Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memastikkan, hingga saat ini belum menerima adanya surat permohonan penagguhan penahanan Ferdinand Hutahaean.

 (Baca juga: Ferdinand Hutahaean Sakit, Polri Gelar Perkara Bahas Permohonan Penangguhan Penahanan)

Sebelumnya, setelah ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, Ferdinand Hutahaean mengajukan permohonan penangguhan penahanan lewat pengacaranya.

"Penjelasan penyidik Ditipid Siber permohonan penangguhan penahanan atas nama tersangka FH sampai saat ini belum diterima," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Ramadhan menjelaskan, jika nanti surat permohonan tersebut telah diterima, penyidik tidak serta merta akan mengajukan keinginan dari Ferdinand Hutahaean tersebut.

 (Baca juga: Ferdinand Hutahaean Sampaikan Permintaan Maaf dari Balik Penjara)

"Yang pasti dipertimbangkan dulu. Tentu akan menjaei pertimbangan apa yang menjadi alasan penagguhan penahanan," ujar Ramadhan.

Ia menekankan, Bareskrim tidak mau terburu-buru untuk mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Ferdinand. Apalagi, saat ini, penyidik sedang mengebut pemberkasan dari perkara itu.

"Kita belum cepat-cepat mengambil keputusan. Kita lihat dulu alasannya apa. Proses tuh sedang berjalan menuju pemberkasan," tutup Ramadhan.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka ujaran kebencian. Ia juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement