Di hari yang sama, polisi menangkap tersangka inisial R di Dusun Sulit Desa Rawajaya, Moro, Karimun dan juga mengamankan tujuh orang PMI yang diduga melarikan diri pada saat Tim melakukan pemeriksaan di rumah penampungan tersangka inisial I.
“Sebanyak 22 Pekerja Migran Indonesia yang akan di berangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi berhasil diselamatkan oleh Ditpolairud Polda Kepri. Terdiri dari 11 (sebelas) orang Perempuan dan 11 (sebelas) orang Laki-laki," tutur Hary.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 81 dan Pasal 83 dengan ancaman paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.