JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH), dan panitera pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) menjadi tersangka kasus dugaan suap perkara di PN tersebut.
Selain Isnaini dan Hamdan, KPK menetapkan status tersangka terhadap Pengacara PT Soyu Giri Premedika yakni Hendro Kasiono.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai penyerahan sejumlah uang kepada Hakim Isnaini terkait penangan perkara. Adapun uang tersebut diberikan dari kuasa hukum pemohon yaitu Hendro Kasiono (HK).
"Pada Rabu 19 Januari 2022 sekitar pukul 13 30 mendapat informasi ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari harta kepada hadir sebagai representasi salah satu area parkir Kantor Pengadilan Negeri Surabaya," kata Nawawi dalam konferensi pers, Kamis (20/01/2022) malam.
Tim penyidik KPK kemudian langsung mengamankan Hendro dan Hamdan atas penyerahan uang tersebut. Keduanya, kemudian digelandang menuju Polsek Genteng, Surabaya, Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu, tim penyidik KPK langsung mencari dan menangkap Isnaini (IIH) dan Direktur PT Soyu Giri Primedika, Achmad Prihantoyo (AP). Keduanya langsung dibawa ke Polsek Genteng untuk dimintai keterangan.
"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih KPK." tambahnya.
Dari operasi tersebut KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp140 juta. Uang tersebut diduga sebagai uang tanda jadi awal bahwa Isnaini (IIH) nantinya memenuhi keinginan HK terkait permohonan pembubaran PT SGP.
Dari kelima orang yang diangkut ke Jakarta, hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap perkara.
Adapun sebagai Pemberi,HK disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara sebagai penerima,HD dan IIH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.