Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Majelis Adat Sunda Laporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Kamis, 20 Januari 2022 |13:47 WIB
 Majelis Adat Sunda Laporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar
Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia di Polda Jabar (foto: MNC Portal/Agung)
A
A
A

BANDUNG - Majelis Adat Sunda resmi melaporkan Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Kamis (20/1/2022).

Dalam pelaporan tersebut, Majelis Adat Sunda di Polda Jabar didampingi perwakilan adat Minangkabau dan sejumlah komunitas Adat kasundaan.

Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja Husein menyatakan, laporan polisi yang dilayangkan pihaknya betkaitan dengan pernyataan Arteria Dahlan yang dinilai telah menyinggung dan melukai masyarakat Sunda.

"Kami hari ini melaporkan sudara Artaria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral di YouTube dan media sosial meminta mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda," ujar Ari di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

 Baca juga: Arteria Minta Kajati Berbahasa Sunda Dipecat, TB Hasanuddin: Jangan Arogan!

"Ini menyakiti perasaan orang Sunda, saudara-sudara kita dari daerah lain juga merasa tersinggung, hari ini mungkin nasib jeleknya lagi menimpa orang Sunda, diperlakukan seperti itu. Tidak menutup kemungkinan dikemudian hari suku bangsa lain bakal dilakukan hal yang sama," sambung Ari.

Ari juga mengatakan, lewat pernyataannya yang dianggap rasis tersebut, Arteria Dahlan dinilai telah menggarap undang-undang terkait penggunaan bahasa daerah.

"Kami sengaja melapor, pada intinya adalah pelanggaran konstitusi. Ada Pasal 32 ayat 2 yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah. Ini yang menjadi dasar kami melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar," tegasnya.

Baca juga:  Arteria Dahlan Minta Jaksa Agung Copot Kajati yang Berbahasa Sunda saat Rapat

Tidak hanya itu, Arteria Dahlan juga dinilainya telah melanggar Undang Undang Nomor 5 tahun 2017.

"Lalu dari situ masuk turunannya pada pidana mulai dari berbuat onar, lalu keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE," bebernya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement