Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

OTT Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, KPK Sita Rp140 Juta

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 21 Januari 2022 |05:57 WIB
OTT Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, KPK Sita Rp140 Juta
KPK amankan uang Rp140 juta dalam OTT di PN Surabaya. (Foto : MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti uang Rp140 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Itong Isnaini Hidayat (IIH) dan Panitera PN Surabaya Hamdan (HD). Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi suap perkara.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan barbuk tersebut didapatkan ketika tersangka Hendro Kasiono (HK) sebagai pengacara PT Soyu Giri Primedika hendak memberikan uang kepada Panitera Hamdan (HD). Diketahui uang tersebut diberikandi salah satu area parkir Pengadilan Negeri Surabaya.

"Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Rp 140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa IIH akan memenuhi keinginan HK terkait permohonan pembubaran PT SGP," kata Nawawi dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022).

Barang bukti turut diterbangkan bersama tersangka. Saat konferensi pers, sejumlah uang tersebut diperlihatkan. Terlihat barang bukti ditaruh di dalam kantung kresek dan dibungkus kembali dengan kantung berwarna cokelat.

Sebelumnya, KPK menerbangkan sebanyak lima orang dari Surabaya, Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi suap perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Dari lima orang yang datang, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Bantah KPK saat Konpers OTT, Hakim Itong : Ini Omong Kosong

Secara rinci yakni, sebagai pemberi Hendro Kasiono (HK) dan sebagai penerima yakni Itong Isnaeni Hidayat(IIH) serta Hamdan (HD).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement