TAPSEL - Seorang pemuda berinisal RSS (32) ditangkap polisi saat nongkrong di salah satu warung di samping Pos Polisi Lalulintas di Desa Hapesong, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.
Informasi yang dihimpun, RSS adalah anak dari salah seorang anggota DPRD Tapsel. Dia ditangkap karena kepemilikan senjata api ilegal. Saat ditangkap, dari tangannya disita sepucuk senjata api jenis pistol revolver berikut 4 butir amunisinya.
"Iya benar, pemilik senjata api rakitan jenis revolver yang kita tangkap kemarin merupakan anak dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan,” kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana saat dikonfirmasi Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Bawa Airsoft Gun dan Alat Kejut Listrik, Debt Collector Ditangkap
Penangkapan terhadap RSS, kata Roman, berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat pada awal Januari 2022 lalu. Setelah ditelusuri, informasi tersebut ternyata benar hingga dilakukan penangkapan.
“Dari pengakuannya, tersangka menyatakan belum pernah digunakan untuk melakukan tindak pidana. Namun senpi ini sudah pernah diletuskan sebanyak satu kali,” terangnya.
Baca juga: Nekat! Pemuda Ini Berusaha Rampas Senjata Laras Panjang Polisi
Pistol revolver itu didapat RSS dari seorang rekannya berinisial A pada Desember 2021 lalu. Untuk sepucuk pistol revolver dan 5 butir pelurunya, RSS membayar sebanyak Rp1 juta.
"Tersangka saat ini kita tahan. Dia kita jerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," pungkasnya.
"Kita juga masih mengembangkan ini untuk mencari pemasok senjata tersebut," tandasnya.
(Awaludin)