JAKARTA – Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), mengungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) tanpa izin di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial E (51) di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol, dua buah magasin, serta 18 butir amunisi aktif yang disimpan di dalam kamar tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Johannes Bangun, menegaskan bahwa keberadaan senjata api ilegal memiliki potensi tinggi digunakan dalam tindak kejahatan yang membahayakan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang memiliki atau menyimpan senjata api secara melawan hukum. Ini adalah langkah preventif untuk mencegah kejahatan dengan kekerasan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat,” ujarnya, Senin (4/5/2026).