JAKARTA - Polisi menyatakan bahwa kemampuan tersangka Tatang Sutardin alias Ki Bedil sangat ahli dalam membuat senjata api (senpi) ilegal.
"Ahli membuat senpi, kemampuannya sangat advance dalam merakit senpi ilegal," kata Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi kepada awak media, Senin (13/4/2026).
Bareskrim Polri menangkap Ki Bedil terkait kasus dugaan tindak pidana kepemilikan dan peredaran senjata api serta bahan peledak ilegal.
"Kejadian ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan kepada kami. Tim Resmob kemudian menindaklanjuti dengan penangkapan," ujar Arsya.
Arsya menegaskan, penangkapan Ki Bedil ini merupakan bagian dari instruksi langsung Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, dalam upaya menurunkan angka kejahatan jalanan (street crime).
"Harapannya penangkapan Ki Bedil ini bisa menurunkan tingkat kejahatan di masyarakat. Tentunya, penangkapan ini kami tindak lanjuti bersama Dittipidum Bareskrim," ucap Arsya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di wilayah Jawa Barat. Operasi penangkapan pertama dilakukan di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku bernama AS yang diduga berperan sebagai perantara (broker) dalam jual beli senjata api ilegal.