Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Sumsel Sita 2 Kapal Angkut 82 Ribu Kiloliter Solar Ilegal di Perairan Banyuasin

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 27 April 2026 |02:04 WIB
Polda Sumsel Sita 2 Kapal Angkut 82 Ribu Kiloliter Solar Ilegal di Perairan Banyuasin
Polda Sumsel Sita 2 Kapal Angkut 82 Ribu Kiloliter Solar Ilegal di Perairan Banyuasin (Ilustrasi/Ist)
A
A
A

JAKARTA - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap praktik distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam skala besar melalui operasi gabungan lintas satuan di wilayah perairan Kabupaten Banyuasin. Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua kapal bermuatan total 82.000 kiloliter solar.

Operasi berlangsung di Dermaga PT Star Sampurna Indonesia, Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang. Dua kapal yang diamankan masing-masing Kapal Tanker Jaya dengan muatan sekitar 10.000 kiloliter solar dan Kapal SPOB Jesslyn 1 dengan muatan sekitar 72.000 kiloliter solar. Selain itu, enam orang turut diamankan yang terdiri atas satu pengurus dan lima awak kapal.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui aktivitas distribusi BBM dilakukan secara ilegal dengan modus penjualan dari kapal ke kapal di perairan Sungai Musi. Kapal SPOB Jesslyn 1 bahkan tercatat telah melakukan transaksi berulang sejak bersandar pada 19 April 2026, dengan frekuensi penjualan mencapai sembilan kali dalam beberapa hari.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Doni Satrya Sembiring menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga ketahanan energi nasional serta menindak tegas kejahatan ekonomi yang merugikan negara.

“Penyalahgunaan distribusi BBM merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap perekonomian dan masyarakat. Operasi ini membuktikan Polda Sumsel tidak memberikan ruang bagi praktik ilegal di sektor energi,” kata Doni, Minggu (26/4/2026).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement