Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Pasien Omicron Meninggal, Kemenkes Gencarkan 3T

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Minggu, 23 Januari 2022 |11:59 WIB
2 Pasien Omicron Meninggal, Kemenkes Gencarkan 3T
Ilustrasi (Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kasus Covid-19 di Tanah Air bertambah 3.205 pada pada Sabtu (22/1/2022). Tercatat pula 2 pasien varian Omicron meninggal dunia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menggencarkan Testing, Tracing, dan Treatment (3T) di Jawa dan Bali.

Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk antisipasi penyebaran Omicron, mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali.

"Peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit," ucap Nadia dalam keterangan resmi, dikutip padaMinggu (23/1/2022).

Kemenkes juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19. Untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk isolasi mandiri dan isolasi terpusat," ucapnya.

Nadia menambahkan, kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang memiliki daya tular tinggi tersebut.

“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat Tangerang Selatan dan satu lagi merupakan pelaku perjalanan luar negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso Jakarta Utara," ujarnya.

Baca Juga : Antisipasi Lonjakan Omicron, RS di Bandung Siapkan Ratusan Tempat Tidur

"Kedua pasien tersebut memiliki komorbid," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement