JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah melakukan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan Ferdinand Hutahaean dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Ferdinand terjerat kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.
"Tanggal 24 Januari 2022, telah dilakukan penyerahan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka FH dari penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Ferdinand Hutahaean Segera Diadili Terkait Kasus Ujaran Kebencian
Sehingga Ferdinand akan segera memasuki proses meja hijau atau persidangan. Adapun berkas penyidikan perkara dinyatakan lengkap pada pekan lalu.
"Setelah penyerahan tahap satu yang dilaksanakan tanggal 18 Januari 2022," ujar Ramadhan.