JAKARTA - Polri menyatakan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, SPDP itu diserahkan usai penyidik meningkatkan status hukum ujaran kebencian Edy Mulyadi ke penyidikan.
"Dan hari ini juga telah dilakukan pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Sementara itu, Ramadhan menyebut, Edy dipanggil dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat 28 Januari 2022 lalu.
"Dan juga telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 mendatang," ujar Ramadhan.
Baca juga: Ngeri... Nama Edy Mulyadi Disebut dalam Ritual Suku Dayak, "Itu Tanda Kematianmu"