JAKARTA - Polisi menangkap 2 terduga pelaku bentrokan antar kelompok masyarakat di tempat karaoke Double O di Jalan Sungai Maruni Kota Sorong, Papua Barat.
"Dua tersangka telah dialakukan penangkapan dan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di kantornya, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Menurut Ramadhan, dua terduga pelaku tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi belum mengungkap identitas maupun pasal yang diterapkan untuk menjerat terduga tersebut.
Baca Juga : Bentrok Sorong, Ini Identitas Korban Tewas yang Terbakar di Room Karaoke
"Penyidik Ditkrimum Polda Papua Barat, telah menetapkan 2 tersangka terkait kasus pertikaian," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, bentrok terjadi di Sorong, Papua Barat, pada Senin (24/1/2022). Akibat bentrok tersebut sebanyak 18 orang meninggal dunia.
Bentrok terjebut terjadi sekira pukul 23.44 Waktu Indonesia Timur (WIT). Dalam bentrok itu terjadi aksi serang antara dua kelompok warga yang menggunakan parang, panah dan molotov.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.