JAKARTA - Terlapor kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi disebut bakal menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, pada Jumat, 28 Januari 2022.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kepastian kehadiran Edy dalam pemeriksaan sebagai saksi itu diketahui setelah penyidik melayangkan surat panggilan.
"Terkait EM, setelah penyidik menyerahkan langsung surat panggilan, yang bersangkutan menyatakan bersedia diperiksa besok hari Jumat jam 10.00 WIB," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Di sisi lain, Ramadhan menyebut terkait pokok penyidikan perkara sendiri, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
"Kami sampaikan proses penanganan perkara masih berjalan," ujar Ramadhan.
Ia menjelaskan, status perkara ujaran kebencian Edy Mulyadi kini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca Juga : Polri Kirim SPDP Ujaran Kebencian Edy Mulyadi ke Kejagung
"Bahwa perkara ujaran kebencian yang dilakukan saudra EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Ramadhan.