Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rebutan Lapak Jualan Minyak, Pria Ini Tusuk Saingannya

Dede Febriansyah , Jurnalis-Kamis, 27 Januari 2022 |09:48 WIB
Rebutan Lapak Jualan Minyak, Pria Ini Tusuk Saingannya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Usai melampiaskan emosinya, dua teman pelaku langsung kabur. Sedangkan korban mendatangi markas Polres OKU untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin Ipda Bagus Randhika langsung mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan tersangka, beserta barang buktinya

Atas perbuatannya, Doni pun terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara selama lima tahun.

"Untuk motif penganiayaan ini karena pelaku tidak senang tempat jualan minyak gorengnya diambil oleh korban," jelasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement