Usai melampiaskan emosinya, dua teman pelaku langsung kabur. Sedangkan korban mendatangi markas Polres OKU untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin Ipda Bagus Randhika langsung mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan tersangka, beserta barang buktinya
Atas perbuatannya, Doni pun terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara selama lima tahun.
"Untuk motif penganiayaan ini karena pelaku tidak senang tempat jualan minyak gorengnya diambil oleh korban," jelasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.