Menurut Herman, pihaknya melayangkan surat ketidakhadiran dari kliennya terkait dengan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian.
"Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," ucap Herman.
Disisi lain, Herman mengklaim, ketidakhadiran kliennya lantaran proses pemanggilan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Alasannya pertama prosedur pemannggilan tidak esuai dengan KUHAP. Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," ucap Herman.
(Awaludin)