Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duplikat Kunci, Pria Ini Curi Motor Temannya Sendiri

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 28 Januari 2022 |23:06 WIB
Duplikat Kunci, Pria Ini Curi Motor Temannya Sendiri
Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang saat rilis pengungkapan kasus curanmor. (Ist)
A
A
A

Polisi kemudian mengejar DMA. Pelaku kemudian ditangkap polisi pada Jumat (21/1/2022) pekan lalu.

"Pelaku diamankan bersama barang bukti hasil curian, yaitu satu sepeda motor, rekaman CCTV, dan kunci palsu, beserta surat kendaraan dan pakaian saat tersangkan menjalankan aksinya," tutur Awang.

Atas perbuatannya, DMA disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Adapun ancaman hukumannya yakni tujuh tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement