Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengamen Tusuk Jukir Hanya Karena Kesal Dimarahi

Dede Febriansyah , Jurnalis-Jum'at, 28 Januari 2022 |15:42 WIB
Pengamen Tusuk Jukir Hanya Karena Kesal Dimarahi
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Mendapati luka karena tusukan gunting tersebut, lanjut Kasat Reskrim, korban memilih pulang ke rumah untuk mengobati lukanya. Setelahnya korban mendatangi Polrestabes Palembang untuk melapor.

"Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembang untuk diproses hukum lebih lanjut. Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," jelas Kompol Tri.

Sementara itu, pelaku Febri mengaku nekat menusuk korban karena kesal telah dilawan oleh korban. "Saya memang ada masalah yang belum selesai dengan korban. Jadi saya tanya baik-baik, tapi korban marah-marah hingga saya kesal dan menusuk korban dengan gunting," katanya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement