Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tim Advokasi Minta Bripda Randy Dijerat Pasal Aborsi Tanpa Persetujuan

Lukman Hakim , Jurnalis-Jum'at, 28 Januari 2022 |16:35 WIB
Tim Advokasi Minta Bripda Randy Dijerat Pasal Aborsi Tanpa Persetujuan
Tim advokasi minta Bripda Randy Bagus dijerat pasal aborsi tanpa persetujuan. (Foto : iNews/Hari Tambayong)
A
A
A

Randy dianggap terbukti melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri. Putusan ini terkait dengan meninggalnya Novia Widyasari di Mojokerto, 2 Desember 2021 lalu.

"Tim Advokasi akan memantau tindaklanjut dari putusan tersebut hingga akhirnya benar-benar dilaksanakan," tutur Ansorul.

Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari adalah tim advokasi yang terdiri dari 22 advokat dan konsultan hukum dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB) dan Kantor Advokat Ansorul and Partner.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement