SURABAYA - Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari meyakini, aborsi yang dilakukan Novia Widyasari tanpa persetujuan yang bersangkutan. Diduga kuat aborsi itu dilakukan atas desakan dan bujuk rayu Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dan keluarganya.
"Maka Tim Advokasi mendorong adanya perubahan persangkaaan pasal yang awalnya 348 KUHP yakni aborsi dengan persetujuan berubah menjadi 347 KUHP yakni aborsi tanpa persetujuan," ujar anggota Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari, Ansorul Huda, Jumat (28/1/2022).
Tim Advokasi Keadilan, kata dia, juga mendorong adanya pendalaman dalam penyidikan. Hal ini bertujuan menelusuri kemungkinan untuk menjerat pihak lain yang seharusnya turut bertanggung jawab. Termasuk kemungkinan pertanggungjawaban orang tua Randy atas tindakan aborsi paksa Novia Widyasari hingga berujung kematian.
"Tim Advokasi memandang perlunya ada tindak lanjut dan penelusuran atas informasi-informasi penting yang dapat diakses oleh penyidik dari handphone Novia yang saat ini berada ditangan penyidik," ujarnya.
Baca Juga : Terbukti Langgar Kode Etik, Bripda Randy Dipecat dari Kepolisian
Di sisi lain, Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari juga mengapresiasi Bid Propam Polda Jatim yang menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Randy.