SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) akhirnya memecat Bripda Randy Bagus Hari Sasongko setelah dinyatakan bersalah pada sidang kode etik profesi Kepolisian, yang dilakukan di Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, Randy dinyatakan secara jelas bersalah, melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Dari pemeriksaan terhadap 9 saksi yang dihadirkan Bid Propam Polda Jatim, dinyatakan saudara Randy bersalah. Hasil putusannya adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Gatot di Mapolda Jatim.
Baca juga:Â Soal Penahanan Bripda Randy, Polri: Tidak Ada Pembiaran Kasus!
Dia mengatakan setelah selesainya sidang kode etik ini, Randy hanya tinggal menunggu proses administrasi pemecatan saja. Proses administrasi ini, diakui Gatot masih memerlukan waktu lagi. "Nanti tidak akan terlalu lama (proses administrasi pemecatan)," tandas Gatot.
Diketahui sebelumnya, Bripda Randy, oknum polisi yang menjadi pacar NW, mahasiswi Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang ditemukan tewas bunuh diri di pusara sang ayah, di Desa Japan, Sooko, Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu.
 Baca juga: Posisi Gembok Penjara Bripda Randy Jadi Sorotan Netizen, Ini Fotonya