Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri di Bawah Presiden Disebut Wujud Supremasi Sipil

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 29 Januari 2026 |11:16 WIB
Polri di Bawah Presiden Disebut Wujud Supremasi Sipil
Polri (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Penempatan Polri di bawah Presiden dianggap bentuk nyata penerapan supremasi sipil dalam sistem demokrasi. Dalam negara demokratis, seluruh alat kekuasaan negara, termasuk aparat penegak hukum, harus berada di bawah kendali sipil yang mendapatkan mandat langsung dari rakyat.

“Presiden sebagai kepala pemerintahan merupakan pemegang mandat langsung dari rakyat, sehingga penempatan kepolisian di bawah Presiden adalah perwujudan supremasi sipil dalam negara demokrasi,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Andy Budiman, Rabu (28/1/2026).

Andy menegaskan, struktur tersebut juga memberikan kejelasan dari sisi tata kelola pemerintahan. Dengan rantai komando yang lebih ringkas dan tegas, Polri dinilai dapat merespons berbagai tantangan keamanan dan ketertiban secara lebih efektif.

Sementara isu netralitas kepolisian tidak seharusnya diselesaikan dengan mengubah posisi kelembagaan. Upaya menjaga independensi Polri, lanjut Andy, harus ditempuh melalui penguatan profesionalisme, sistem pengawasan yang ketat, serta pembenahan institusi secara menyeluruh. Penempatan Polri di bawah Presiden justru memperkuat mekanisme pertanggungjawaban politik kepada DPR dan masyarakat luas.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, PSI memandang posisi Polri di bawah langsung Presiden sebagai pilihan paling rasional dan demokratis dalam rangka memperkuat supremasi hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement