Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suntikkan Vaksin Kosong, Dokter di Medan Resmi Jadi Tersangka

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Sabtu, 29 Januari 2022 |18:03 WIB
Suntikkan Vaksin Kosong, Dokter di Medan Resmi Jadi Tersangka
Ilustrasi vaksin Covid-19. (Foto: Ant)
A
A
A

MEDAN - Status tersangka resmi diberikan polisi kepada TGA, dokter yang patut diduga menyuntikkan vaksin kosong. Hal itu dia lakukan saat gelaran vaksinasi anak usia 6-11 tahun di SD Wahidin, Medan Labuhan, pada 17 Januari 2022 lalu.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, penetapan tersangka terhadap TGA dilakukan Jumat, 28 Januari 2022 kemarin.

Itu dilakukan setelah Polisi melakukan pemeriksaan terhadap dr TGA dan sejumlah saksi lainnya. "Iya benar sudah kita tetapkan sebagai tersangka," sebut Panca, Sabtu (29/1/2022).

BACA JUGA:IDI Sumut Siapkan Sanksi untuk Dokter Gita Jika Terbukti Suntikkan Vaksin Kosong   

Panca mengaku dari hasil penyelidikan mereka, dr TGA tidak menyuntikkan vaksin kepada sejumlah pelajar yang menjadi objek vaksinasi.

"Kita juga sudah melakukan pemeriksaan laboratorium kepada anak yang ada dalam video penyuntikan vaksin kosong itu. Hasilnya tidak ada kekebalan dari vaksin," sambungnya.

Lebih lanjut Panca mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan berjalan beriringan dengan pemeriksaan dari komisi Majelis Kode Etik Kedokteran (KMEK) yang kini juga sedang dilakukan.

"Kita tidak menunggu KMEK karena mereka kan lebih ke etik profesinya. Sementara kita fokus pada tindak pidananya," tandas Panca.

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement