Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum Polisi yang Lecehkan Mahasiswi Dipecat dengan Tidak Hormat

Deny M Yunus , Jurnalis-Sabtu, 29 Januari 2022 |14:11 WIB
Oknum Polisi yang Lecehkan Mahasiswi Dipecat dengan Tidak Hormat
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

BANJARMASIN - Okbum polisi bernama Bripka Bayu Tamtomo, yang melakukan pelecehan seksual pada mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Oknum polisi yang bertugas di Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin dalam sidang kode etik dinilai sudah tidak layak menjadi polisi. Sehingga diusulkan disanksi pemecatan atau PTDH.

Pemecatan terhadap Bripka Bayu Tamtomo sudah diusulkan ke Mabes Polri. Usulan ini merupakan hasil sidang kode etik yang sudah dijalaninya.

Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol M Rifai menjelaskan, usulan pemecatan tersebut dikuatkan hasil peradilan umum yang menyatakan Bripka Bayu Tamtomo bersalah dan dihukum 2 tahun 6 bulan karena memperkosa seorang mahasiswi.

"Hasil sidang kode etik, pertama sudah tidak dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri, dan kedua direkomendasikan PTDH," ujarnya, Rabu (26/1/2022).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement