JAKARTA - Kejaksaan Agung membebaskan pencuri sepeda motor, Agus Mustofa dari segala tuntutan. Dia mendapatkan pengampunan melalui langkah hukum restorative justice.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri langsung pemberian pengampunan terhadap terdakwa tersebut.
Momen ini dibagikan oleh Kejaksaan Agung melalui akun TikTok resminya, @kejaksaan.ri. Video pembebasan Agus itu langsung menuai reaksi positif dari netizen.
"#restoratifjustice pencuri yang dimaafkan oleh korban #fyp #hukum #kejaksaan," tulisnya seperti dikutip, Minggu (30/1/2022).
Agus mendapatkan pengampunan setelah berdamai dengan korban yang juga majikannya. Dalam pembelaannya, Agus mengaku terpaksa mencuri demi menghidupi kebutuhan ibunya di rumah.
Baca juga: Polres Blitar Tegaskan Penghentian Kasus Emak-Emak Curi Susu Bukan karena Hotman Paris
Pemberian restorative justice kepada Agus dibacakan oleh Kepala Kejari Cimahi, Rosalina Sidabariba di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Selasa 25 Januari 2022 lalu.
Tangis harus menyelimuti Agus saat dirinya melepaskan baju tahanan. Dia pun langsung mendatangi ibunya seraya bersimpuh dan memohon ampunan.
Baca juga: Singgung Kasus Nenek Minah, Mahfud MD: Yang Begini Layak untuk Restorative Justice