BENGKULU - Tim gabungan Opsnal Polsek Selebar dan Tim Gading Macan Polres Bengkulu, Polda Bengkulu, menangkap tujuh terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Dari tujuh terduga itu tiga di antaranya masih berstatus pelajar dan di bawah umur.
Para pelaku berinisial DM (20) dan AR (18). Sementara lima lainnya 1 orang berusia 15 tahun, 3 pelaku berusia 16 tahun, dan 1 pelaku lainnya berusia 17 tahun.
Selain menangkap pelaku curanmor, dua terduga pelaku penadah ikut ditangkap. Mereka berinisial EH (22) warga Kelurahan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, dan RIS (18) warga Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, rata-rata terduga pelaku masih di bawah umur. Penangkapan terduga pelaku berdasarkan LP / B -130 / l / 2022 /SEK SLB/ RES BKL/POLDA BKL, Minggu, 23 Januari 2022, yang dilaporkan korban atas nama Riki Rahmadani (17), warga Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Baca juga: Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Medan
Aksi curanmor yang dilakukan tujuh terduga pelaku berawal pada Minggu, 23 Januari 2022, sekira pukul 17.00 WIB. Sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih bernopol BD 5420 CW dicuri.
Sepeda motor itu terparkir di jalan Bumi Ayu 4, Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, dengan kunci kontak tergantung di jok sepeda motor.
Usai mendapatkan laporan dari korban, personel opsnal Polsek Seebar, melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku penadah barang bukti di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, pada Kamis 27 Januari 2022.
Selanjutnya tim opsnal gabungan Polres Bengkulu dan Polsek Selebar, melakukan penyelidikan terduga pelaku curanmor. Lantas didapat informasi keberadaan pelaku berada di wilayah Kecamatan Muara Bangkahulu.
Terduga pelaku pun berhasil ditangkap berikut barang bukti aksi kejahatan mereka. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor merk Honda CBR warna hitam merah bernopol BD 4862 CO.