Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Daerah di Jawa-Bali Laksanakan PPKM Level 3, Begini Aturan Lengkapnya

Binti Mufarida , Jurnalis-Selasa, 01 Februari 2022 |06:51 WIB
2 Daerah di Jawa-Bali Laksanakan PPKM Level 3, Begini Aturan Lengkapnya
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

- Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan,

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental)

- Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan 100% (seratus persen).

- Untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement