Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuli Bangunan Tewas Dihujani Tusukan oleh Rekannya

Dzulfikar Ash , Jurnalis-Selasa, 01 Februari 2022 |00:02 WIB
Kuli Bangunan Tewas Dihujani Tusukan oleh Rekannya
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

KUTIM - Pembunuhan sadis terjadi di Jalan KH.Abdullah RT048, Desa Sangatta Utara, Sangatta Utara, Kutai Timur, yang terjadi pada 29 Januari 2022.

Seorang kuli bangunan berinisial ASR (38) tewas mengenaskan usai ditusuk rekannya berinisial MRI (29). Kejadian naas itu bermula perihal masalah sepele yakni minta diantarkan ke rumah majikannya untuk mengambil sisa gaji.

BACA JUGA:Pelaku Penusukan Juru Parkir di Kalideres Ditangkap, Ini Tampangnya 

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko mengatakan, kejadian itu berawal ketika tersangka diajak pesta miras oleh seorang saksi berinisi I, lalu tak lama kemudian bergabung korban ikut meminum miras. Lalu tersangka mengajak korban untuk ke rumah majikan mereka guna mengambil sisa uang gaji, tetapi korban menolak sehingga terjadi cek cok mulut antara korban dan tersangka.

"Saksi pada kejadian mencoba melerai tersangka dan korban," kata Welly, Senin (31/1/2022).

BACA JUGA:Sadis! Pria Ini Secara Brutal Melakukan Penusukan ke Jamaah Sholat Subuh 

Tersangka, sambung Welly, tetap memaksa korban untuk bersama-sama mengambil gajinya, tetapi korban tetap tidak mau. sehingga tersangka marah dan terjadi dorong-dorongan dengan korban.

"Tersangka kemudian mengambil badik yang dibawa di tas selempangnya dan menusukkan badik tersebut ke arah dada korban sehingga korban jatuh ke tanah, tersangka kemudian menusuk lagi korban sebanyak enam kali ke arah badan korban, setelah itu tersangka meninggalkan korban dalam keadaan tergeletak berlumuran darah," tuturnya.

Oleh saksi, korban kemudian dibawa pergi ke Rumah Sakit Meloy namun nyawanya tak tertolong.

Kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut langsung memburu tersangka, dan diperoleh informasi bahwa pelaku pergi melarikan diri dengan berjalan kaki ke arah Pantai Kenyamukan, sekira jam 23.47 Wita sekitar 6 jam setelah kejadian pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal sat Reskrim Polres Kutim di jalan APT Pranoto Gang Sawito.

Sementara barang bukti yang berhasil disita yakni, satu buah badik terbuat dari besi dengan panjang 20 cm dengan gagang kayu dengan sarung kayu berwarna cokelat, satu buah tas selempang berwarna coklat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ke-3 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara atau 15 tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement