Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bocah 13 Tahun Dihukum Penjara 100 Tahun Usai Membunuh 2 Saudaranya

Susi Susanti , Jurnalis-Kamis, 03 Februari 2022 |13:49 WIB
Bocah 13 Tahun Dihukum Penjara 100 Tahun Usai Membunuh 2 Saudaranya
Remaja 13 tahun dihukum 100 tahun penjuru usai membunuh 2 saudaranya (Foto: Kantor Sheriff Ripley County)
A
A
A

INDIANA - Seorang remaja di negara bagian Indiana, Amerika Serikat (AS) telah dijatuhi dua kali  hukuman penjara selama 50 tahun berturut-turut karena mencekik bayi tiri dan saudara tirinya hingga meninggal pada 2017, ketika dia baru berusia 13 tahun. Hakim yang mengumumkan hukuman pada Selasa (1/2) bersikeras bahwa kasus terhadap Nickalas Kedrowitz diadili di pengadilan dewasa.

Penuntut Ripley County Richard Hertel menunjukkan bahwa Kedrowitz telah melakukan kejahatan berbulan-bulan secara terpisah. Dia menolak anggapan bahwa pelaku telah membunuh saudara-saudaranya dalam tekanan yang tidak masuk akal.

Sementara itu, pengacara remaja itu bersikeras kliennya memiliki masalah kesehatan mental yang tidak diobati.

 Baca juga: Pria Bunuh Bayi 3 Bulan karena Berwajah Mirip Mantan Suami Kekasihnya

Kedrowitz dihukum pada Agustus tahun lalu karena membunuh Nathaniel Ritz yang berusia 11 bulan dan Desiree McCartney yang berusia 23 bulan masing-masing pada Juli 2017 dan Mei 2017, di rumah keluarga di Osgood, Indiana. Dia ditangkap pada Agustus 2018 dan dilaporkan mengatakan kepada detektif bahwa dia "membebaskan saudara-saudaranya dari neraka dan rantai api”. Dia mengaku menggunakan handuk untuk mencekik saudara tirinya dan selimut untuk mencekik saudara tirinya yang lain.

Baca juga: Pria yang Dituduh Membunuh Presiden Mali, Tewas Saat Ditahan

Saat ditanya oleh penyelidik tentang apa sebenarnya "neraka" yang dimaksud, Kedrowitz menjawab " itu adalah tugas". Dia juga meminta pihak berwenang untuk melihat daftar tugas sehari-hari yang harus dia selesaikan. Tidak jelas apakah mereka pernah melihat daftar tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement