Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Resto dan Bar di Senopati Terancam Denda Rp50 Juta dan Disegel Sepekan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 04 Februari 2022 |22:06 WIB
3 Resto dan Bar di Senopati Terancam Denda Rp50 Juta dan Disegel Sepekan
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menyegel 3 restoran dan bar yang ada di kawasan Jakarta Selatan lantaran melanggar aturan protokol kesehatan. Kini, tiga tempat tersebut terancam diberikan sanksi denda dan penutupan oleh Satpol PP Jakarta Selatan. 

"Sejauh ini masih disegel di lapangan (oleh polisi) dan sekarang kami siapkan sanksi sesuai kriterianya masing-masing sesuai kesalahannya," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan pada wartawan, Jumat (4/2/2022). 

Setidaknya, ada 3 restoran dan bar yang disegel oleh polisi kemarin lantaran melanggar jam operasional, yakni ODIN dan Code in W Home yang ada di kawasan Senopati serta Dronk yang ada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Ketiga lokasi itulah yang bakal diberikan sanksi oleh Satpol PP Jakarta Selatan sesuai pelanggaran yang telah dilanggar. 

"Sanksinya berbeda sesuai kesalahannya apa dan sudah berapa kali dia melanggar. Sanksi berupa denda hingga penutupan dan saat ini sedang kami cek agar jangan sampai salah tentang pengenaan sanksinya," tutur Ujang lagi.

Baca juga: Denda Pelanggaran Prokes di Jakpus Capai Rp109 Juta Selama 2021

Menurutnya, Satpol PP Jakarta Selatan tengah mengecek lebih jauh sudah berapa kali tempat tersebut melanggar dan pelanggaran apa saja yang dilakukannya itu. Sejauh ini, 3 tempat tersebut telah diberikan teguran tertulis dan penutupan sementara 1x24 jam lantaran beritanya pun telah menjadi viral.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement