Usai memuaskan hawa nafsunya, tersangka YR kemudian membawa korban ke kamar mandi. Saat dikamar mandi, tersangka memandikan korban menggunakan abu, entah apa alasan dari pelaku. Selanjutnya korban dipakaikan baju kembali dan memberikan Rp20 ribu kepada korban.
“Kejadian itu di ulang lagi sampai 3 kali. Modusnya sama, dengan memberikan uang Rp 10 ribu - Rp20 ribu, alasanya agar korban tidak bicara kejadian ini pada siapa pun,” paparnya.
Tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.