Dirtipeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa, pihaknya tak menutup kemungkinan akan memeriksa sejumlah affiliator atau influencer yang turut mempromosikan atau berkaitan dengan aplikasi itu.
Laporan kasus itu masuk dengan teregister nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
(Rani Hardjanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.